17 Oktober 2008

"Kesalahan kami Hanya satu, bukan Besan Presiden."

"Kalau besan Presiden (Aulia Pohan) saja yang diduga korupsi tidak ditangkap masa Habib Rizieq yang belum tentu bersalah sudah ditahan. Bangsa ini memang semakin jauh dari keadilan."

Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihab dituntut 2 tahun penjara terkait kasus penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) dalam insiden Monas 1 Juni lalu.

Menanggapi ini, Habib Rizieq mengomentari tuntutan 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada dirinya dengan berseloroh.

�Kesalahan saya dan saudara Munarman hanya satu, karena kami bukan Besan Presiden jadi kami dituntut 2 tahun,� ujar Habib Rizieq yang tampak bersama Munarman pada para wartawan .

Sedangkan Munarman yang berada di sampingnya pun tersenyum mendengar pernyataan Habib Rizieq tersebut.

Sementara itu sekjen Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis mengaku kecewa atas tuntutan dua tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum.

Menurutnya, keterlibatan Rizieq dalam insiden Monas 1 Juni lalu tidak dapat dibuktikan. "Tidak ada keterangan saksi-saksi yang menyebutkan adanya instruksi Habib Rizieq dalam insiden Monas," ujarnya kepada okezone, Selasa (14/10/2008).

Tuntutan jaksa tersebut, kata Sobri, hanyalah bentuk tindak lanjut dari opini yang selama ini berkembang. Sobri menuding adanya kesepakatan berbagai pihak untuk mengembangkan opini bahwa Rizieq adalah pemberi instruksi dalam insiden Monas. Kesepakatan ini dinilai Sobri sebagai pesanan pihak asing yang merupakan antek-antek Ahmadiyah.

Namun demikian, Sobri optimistis tuntutan yang ditujukan majelis hakim terhadap Rizieq tidak akan membuat FPI patah perjuangan dalam menegakan keadilan. Karena keadilan dinilainya sangat sulit diperoleh di negeri ini.

"Kalau besan Presiden (Aulia Pohan) saja yang diduga korupsi tidak ditangkap masa Habib Rizieq yang belum tentu bersalah sudah ditahan. Bangsa ini memang semakin jauh dari keadilan." Tegasnya.

Sobri pun berencana memasukkan semua pembelaan tersebut dalam pledoi yang akan dibacakan pada persidangan lanjutan, Senin pekan depan. (Dakta.com)

Satu lagi, Aliran Kepercayaan Di Tindak FPI !

Tata cara beribadah mereka dengan cara berdoa setiap hari dan beberapa hari sekali yang dilakukan pada tengah malam sekitar pukul 23.00 - 24.00 WIB dengan bersujud menghadap ke arah timur.

Persatuan Warga Sapta Darma (Persada) Pusat , mengakui jika ajaran mereka masuk katagori aliran kepercayaan. Hal ini di ungkapkan oleh juru bicara Persada, Nain Suryono kepada wartawan di kantor Persadha Pusat kampung Surokarsan MG II/472 Yogyakarta, Selasa (14/10/2008).

Mereka juga mengakui jika tata cara beribadah mereka dengan cara berdoa setiap hari dan beberapa hari sekali yang dilakukan pada tengah malam sekitar pukul 23.00 - 24.00 WIB dengan bersujud menghadap ke arah timur. Mereka menganggap Tata cara itu sama semua dengan yang dilakukan warga Sapta Dharma yang ada di daerah lain.

"Semua sama dan itu ada tuntunannya dalam wewarah (tata cara) kerohanian Sapta Darma," katanya.

Saikun menambahkan organisai Sapta Dharma yang didirikan oleh Hardjosapuro alias Sri Gutomo pada tanggal 27 Desember 1952 di Pare, Kediri Jawa Timur itu telah terdaftar resmi di direktorat penghayat aliran kepercayaan. Organisasi ini juga sudah diakui keberadaannya oleh negara karena sudah ada selama 56 tahun. Selama itu tidak pernah terjadi masalah dengan warga yang lain maupun pemerintah.

"Selama ini kita tidak dilarang pemerintah dan lolos screening. Kita bukan
sempalan agama apapun. Sesat atau tidak kita serahkan pada cara orang yang
menilai atau memandang," kata Saikun

Sebelumnya FPI (FPI) Yogyakarta pada hari Sabtu 11 Oktober 2008 melakukan aksi terhadap salah satu sanggar milik warga Sapta Darma karena dianggap sesat. (Dakta.com)

Jarang Masuk, Gaji Rp.45 Juta Jalan Terus

Selama menjadi anggota Komisi I DPR periode 2004-2009, suami mantan Presiden Megawati Soekarnoputri ini, hanya sekali ikut rapat. Sedangkan tiga perempat rapat, baik di tingkat komisi, pansus, dan paripurna, Taufiq selalu alpa.Padahal setiap bulannya menerima Gaji Rp.45 juta

Taufiq Kiemas saat ini harus berhadapan dengan kadernya sendiri. Pasalnya ia harus mempertanggungjawabkan gajinya sebesar Rp45 juta sebagai anggota Komisi I DPR. Sebab, selama ini, dia tidak pernah hadir dalam sejumlah rapat yang digelar di DPR, dari tingkat komisi hingga paripurna.

Hal itu, menurut mantan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDIP Agus Condro, akan diungkapkannya apabila dipanggil Badan Kehormatan (BK) DPR untuk menjelaskan sejumlah kasus.

Menurutnya, selama menjadi anggota Komisi I DPR periode 2004-2009, suami mantan Presiden Megawati Soekarnoputri ini, hanya sekali ikut rapat. Sedangkan tiga perempat rapat, baik di tingkat komisi, pansus, dan paripurna, Taufiq selalu alpa.Padahal setiap bulannya menerima Gaji Rp.45 juta

�Sebagai anggota DPR, Pak Taufiq menerima gaji Rp45 juta per bulan. Dia harus mempertanggung jawabkan gaji itu kepada negara,� ujarnya, dalam perbincangan dengan INILAH.COM, Rabu (15/10).

Dengan melihat fakta itu, menurutnya, DPP PDIP sebaiknya tidak usah lagi mencalonkan Taufiq Kiemas sebagai anggota DPR. (Dakta.com)

Coba Bunuh Diri,eks Anggota Dewan PDIP Panjat Tower

Di bawah tower ratusan massa yang sebelumnya terlihat tegang, malah menyambut mantan anggota Dewan itu dengan cemoohan. "Huuuuuu...Dijeburkan we ka empang, jelma siga kitu mah, nyusahken batur (Yang begini diceburkan saja ke empang. Menyusahkan orang )," teriak salah satu warga.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Subang dari PDIP Nano Hermanto nekat memanjat tower dengan ketinggian sekitar 62 meter di Jalan Sukamelang Subang itu, karena merasa ditipu oleh mantan Bupati Subang Eep Hidayat, yang juga maju sebagai calon bupati Subang pada Pilkada mendatang.

Berdasarkan data yang dihimpun okezone, Kamis (16/10/2008), Nano nekat melakukan aksinya tersebut sebagai wujud protes terhadap mantan bupati yang juga calon bupati Subang Eep Hidayat.

Herman juga sempat melemparkan selembar kertas berisi keluhannya yang ditulis dari komputer. "Lebih baik mati jika tuntutan saya tidak dipenuhi. Mana keadilan? Saya sudah bosan ditipu Eep Hidayat. Bahkan penegak hukum pun enggan memeriksa kasus korupsi Eep. Sampai saat ini belum ada tanda-tanda diperiksa. Misalnya kasus Llinmas, Sapigate, dan APBD-gate. Demikian tuntutan saya, mantan anggota DPRD Subang fraksi PDIP. tertanda Nano Hermanto,"

Di mata Ketua DPRD Subang Bambang Herdadi, Nano adalah figur yang idealis dan kerap berbicara ceplas-ceplos.

Selama menjadi anggota DPRD pada tahun terakhir, Bambang juga mengenal Nano sebagai anggota Dewan yang terbilang vokal mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah yang dianggap tidak tepat.

Bambang tidak habis pikir, Nano melakukan aksi nekat karena kecewa dengan Ketua DPD PDIP Subang Eep Hidayat, yang juga maju sebagal calon bupati Subang di Pilkada mendatang.

Tidak diketahui secara pasti pangkal kekecewaan Nano, terhadap Eep Hidayat. Pasalnya hubungan Nano dan Eep termasuk istimewa. Nano disebut Bambang sebagai salah satu kader Eep di PDIP.

Namun belakangan Nano justru sering menyerang Eep dengan mengangkat berbagai dugaan kasus korupsi yang dilakukan seniornya itu.

Karena hubungan yang tidak harmonis itu juga, Nano meninggalkan PDIP dan melompat ke Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan). Di partai ini Nano masuk sebagai caleg dalam daftar caleg sementara (DCS).

Setelah lima jam berada di atas tower di Jalan Sukamelang, akhirnya mantan anggota DPRD Subang asal PDIP Nano Hermanto mau turun setelah dibujuk sahabatnya, Ahmad Yunus.

Massa yang sejak pagi tadi menyemut di bawah tower terlihat penasaran saat sorang petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran mencoba menjemput Nano Hermanto.

Pasalnya, Nano yang melihat aksi petugas itu spontan bereaksi. Dari atas dia mengacungkan pisau, seperti sedang mengancam. Belum sampai mendekat, petugas itu pun kembali turun.

Sahabat Nano, Ahmad Yunus, yang berada di lokasi mencoba melakukan hal yang sama. Selangkah, demi selangkah Yunus menaiki tangga tower, kali ini Nano tampak tak bereaksi.

Yunus pun berhasil menapaki anak tangga tak jauh dari Nano berdiri. Dari bawah, mereka terlihat berbincang.

Di bawah tower ratusan massa yang sebelumnya terlihat tegang, malah menyambut mantan anggota Dewan itu dengan cemoohan. "Huuuuuu...Dijeburkan we ka empang, jelma siga kitu mah, nyusahken batur (Yang begini diceburkan saja ke empang. Menyusahkan orang )," teriak salah satu warga.

Nano hanya menunduk dan langsung digiring ke mobil polisi untuk di bawa ke RSUD Ciereng Subang. Rencananya petugas akan meminta pihak rumah sakit untuk memeriksa kejiwaannya. (Dakta.com)

Kejagung "Keberatan" Hukuman Pacung !

Eksekusi tiga terpidana mati bom Bali I Amrozi, Imam Samudra, dan Muchlas tidak menggunakan hukuman pancung. Hal ini sesuai dengan UU nomor 2/1964 yang saat ini menjadi acuan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Demikian diungkapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga saat ditemui wartawan di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (16/10/2008).

"Di indonesia masih menggunakan hukuman tembak, karena sesuai dengan UU nomor 2 tahun 1964 pasal 1," kata Ritonga.

Penetapan hukuman tersebut, lanjut Ritonga, hingga kini belum ada perubahan. Sehingga, Kejaksaaan sebagai eksekutor tetap menjalankan hukuman sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Selain itu Kejaksaan agung menolak untuk mengatur pertemuan antara terpidana mati Bom Bali I, Amrozi Cs dengan keluarganya. Penolakan ini dengan alasan tugas tersebut adalah wewenang lembaga pemasyarakatan.

kejaksaan hanya bertugas sebagai eksekutor dan tidak berkewajiban mengatur pertemuan antara keluarga dengan terpidana. Tugas dan wewenang kejaksaan ini telah diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 16/2004.


Sebelumnya Masalah hukuman mati dengan cara ditembak, ditentang Amrozi dan kawan-kawan. Mereka meminta agar hukuman mati yang akan digunakan adalah pancung seperti hukuman mati di negara Arab.

Upaya tersebut ditempuh Amrozi cs dengan cara mengajukan uji materil mengenai hukuman mati di Mahkamah Konstitusi. Namun hingga kini, belum ada putusan atas uji tersebut. (Dakta.com)

12 Praja IPDN Jadi Korban kekerasan ?

"Peristiwanya terjadi pada 5 Oktober lalu di tempat kos seniornya. Namun kasus ini berusaha ditutupi IPDN. Namun, biar ditutupi bangkai tetap tercium," ujar salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya

Tindakan kekerasan kembali terjadi di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinagor, Sumedang, Jawa Barat. Sebanyak 12 muda praja asal Sulawesi Selatan diduga dianiaya oleh seniornya tingkat nindya praja.

"Peristiwanya terjadi pada 5 Oktober lalu di tempat kos seniornya. Namun kasus ini berusaha ditutupi IPDN. Namun, biar ditutupi bangkai tetap tercium," ujar salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, kepada okezone, Kamis (16/10/2008).

Dia menambahkan, lokasi penganiayaan ini terjadi di rumah kos praja Desa Cibeusi, Jatinagor, Sumedang. Saat itu para seniornya membawa 12 muda praja keluar.

"Sebetulnya praja tidak boleh kos. Namun, mereka tetap kos agar tetap bisa melakukan sesuatu yang melanggar norma," tandasnya.

Akibat kejadian ini, lanjut dia, 12 praja yang masih berseragam hitam putih tersebut harus mengalami luka di bagian dada. Mereka pun sudah melaporkan kejadian ini kepada orangtua masing-masing.

"Praja itu tidak pernah mau memukul wajah. Dia selalu menghajar dada agar tidak ketahuan," pungkas sumber tersebut.

Sementara itu mantan Plt Rektor IPDN Johanis Kaloh membantah kabar ini.

Johanis beralasan, bila disebutkan peristiwa penganiayaan terjadi pada 5 Oktober 2008, maka saat itu seluruh praja belum masuk kegiatan perkuliahan di Kampus IPDN.

Sedangkan Rektor IPDN yang baru,Ngadisah yang dikonfirmasi soal itu mengaku belum dapat memberikan komentar apapun dengan alasan dirinya baru saja dilantik.

(Dakta.com)

Udara Bekasi semakin kotor

Kota Bekasi, Akibat tercemar asap knalpot kendaraan dan hasil pembakaran industri udara diwilayah Bekasi semakin kotor.

Berdasarkan hasil uji laboratorium Institut Pertanian Bogor periode Agustus-Oktober 2008, tingkat polusi tiga kali lipat di atas ambang baku mutu, yakni 945,20 12 mikrogram per nanometer kubik (ug/Nm3). Padahal batas normal kualitas debu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Maksimum 230 ug/Nm3. Dihimbau kepada masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, agar waspada dengan cara memakai masker atau penutup hidung serta mulut pada saat berkendara di jalan raya.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Wirda Saleh kepada wartawan beberapa saat lalu. Menurutnya, terjadi kenaikan jumlah penderita ISPA sebanyak 10-15 pemersen pada September lalu dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Ini terjadi akibat kuantitas debu yang berlebihan pada musim kemarau ini. Bahkan semua pusat kesehatan masyarakat yang berjumlah 12 unit masing-masing menangani 500 pasien ISPA per hari. "Polusi debu sangat parah," kata Wirda Saleh,

Sementara Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi Dudy Setiabudhi mengatakan instansinya baru memasang alat pendeteksi kualitas udara bantuan Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun anggaran 2009/2010. Terdapat dua jenis alat, yakni yang dipasang permanen dan mobile atau berpindah-pindah. "Kami baru mengajukan," ungkapnya.[BekasiOnline]

" 4 Caleg PAN di Recall "

Bandung - DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Barat me-"recall" (memecat) empat orang anggota DcPRD di empat kabupaten di Jawa Barat yang menjadi 'kutu loncat' atau membelot ke partai lain pada pencalonan legislatif 2009. Keempat kader PAN yang di-"recall" itu adalah Syaiful Hikmat (anggota DPRD Kabupaten Bandung), Boing S Jakaria (DPRD Subang), Nurhasan (DPRD Kota Cimahi) dan Gunawan Hasan (DPRD Kabupaten Bogor).

"Keputusan recall ini atas informasi dari kader lainnya dan mereka masuk daftar caleg partai lain pada Pemilu 2009," kata Ketua DPW PAN Jawa Barat, Ahmad Adib Zain di Bandung, Senin. Ketua DPW PAN Jabar menjelaskan, kader-kader PAN yang saat ini masih duduk di legislatif itu jelas-jelas telah melakukan pelanggaran berat dengan menjadi caleg di partai lain pada Pemilu 2009.

Syaiful Hikmat hijrah menjadi caleg PPP Kabupaten Bandung, Boing S Jakaria jadi caleg Partai Barisan Nasional Kabupaten Subang, Nurhasan hijrah Partai Hanura Kota Cimahi dan Gunawan Hasan terdaftar sebagai caleg dari Partai Demokrasi Kebangsaan Kabupaten Bogor. "PAN akan melakukan PAW, keanggotaan mereka di dewan otomatis gugur," kata Adib.

Selain itu, DPW PAN Jawa Barat juga berkirim surat ke KPUD Jawa Barat untuk mencoret nama-nama keempat orang itu dari pencalegan karena jelas-jelas memiliki keanggotaan ganda. "Keanggotaan ganda jelas bertentangan dengan moral dan etika politik," kata Adib yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Jawa Barat.

Adib menyebutkan, meski statusnya melakan pelanggaran berat, keempat anggota dewan itu belum dikeluarkan dari partai itu. "Ia tidak bisa masuk jadi caleg partai mana pun karena selama ini mereka belum mengundurkan diri dari PAN, pelanggaran yang mereka lakukan tak bisa ditolelir," kata Adib.[bekasicybermedia]

Polres Bekasi Ungkap Sindikat Ganja Aceh

Bekasi - Satuan Narkotika Polres Metro Bekasi, Rabu, menangkap delapan tersangka pengedar ganja, yang merupakan sindikat asal Aceh. Penangkapan dilakukan setelah polisi berhasil menangkap Johny, seorang kurir ganja yang tertangkap tangan saat akan memasarkan barang haram tersebut kepada pelanggannya.

Menurut pengakuan Johny, dia terpaksa menjadi kurir barang haram itu karena menganggur dan tergiur dengan imbalan sebesar seratus ribu rupiah untuk sekali pengiriman paket ganja.

Dari penangkapan Johny, polisi mengembangkan pengakuan tersangka dan menangkap tujuh tersangka lainnya di berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Kedelapan tersangka berasal dari satu sindikat yang biasa beroperasi di wilayah Jabodetabek.

Selain menangkap delapan tersangka, polisi juga menyita 165 kilogram ganja siap edar yang didatangkan dari Aceh. Menurut rencana barang haram ini akan diedarkan di kalangan pelajar mulai tingkat SMP hingga mahasiswa di Bekasi.

Menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mas Guntur Laope, pihaknya akan terus mengejar dua anggota jaringan tersebut yang sudah diketahui identitasnya.[dakta.com]