"Kalau besan Presiden (Aulia Pohan) saja yang diduga korupsi tidak ditangkap masa Habib Rizieq yang belum tentu bersalah sudah ditahan. Bangsa ini memang semakin jauh dari keadilan."
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihab dituntut 2 tahun penjara terkait kasus penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) dalam insiden Monas 1 Juni lalu.
Menanggapi ini, Habib Rizieq mengomentari tuntutan 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada dirinya dengan berseloroh.
�Kesalahan saya dan saudara Munarman hanya satu, karena kami bukan Besan Presiden jadi kami dituntut 2 tahun,� ujar Habib Rizieq yang tampak bersama Munarman pada para wartawan .
Sedangkan Munarman yang berada di sampingnya pun tersenyum mendengar pernyataan Habib Rizieq tersebut.
Sementara itu sekjen Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis mengaku kecewa atas tuntutan dua tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum.
Menurutnya, keterlibatan Rizieq dalam insiden Monas 1 Juni lalu tidak dapat dibuktikan. "Tidak ada keterangan saksi-saksi yang menyebutkan adanya instruksi Habib Rizieq dalam insiden Monas," ujarnya kepada okezone, Selasa (14/10/2008).
Tuntutan jaksa tersebut, kata Sobri, hanyalah bentuk tindak lanjut dari opini yang selama ini berkembang. Sobri menuding adanya kesepakatan berbagai pihak untuk mengembangkan opini bahwa Rizieq adalah pemberi instruksi dalam insiden Monas. Kesepakatan ini dinilai Sobri sebagai pesanan pihak asing yang merupakan antek-antek Ahmadiyah.
Namun demikian, Sobri optimistis tuntutan yang ditujukan majelis hakim terhadap Rizieq tidak akan membuat FPI patah perjuangan dalam menegakan keadilan. Karena keadilan dinilainya sangat sulit diperoleh di negeri ini.
"Kalau besan Presiden (Aulia Pohan) saja yang diduga korupsi tidak ditangkap masa Habib Rizieq yang belum tentu bersalah sudah ditahan. Bangsa ini memang semakin jauh dari keadilan." Tegasnya.
Sobri pun berencana memasukkan semua pembelaan tersebut dalam pledoi yang akan dibacakan pada persidangan lanjutan, Senin pekan depan. (Dakta.com)
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihab dituntut 2 tahun penjara terkait kasus penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) dalam insiden Monas 1 Juni lalu.
Menanggapi ini, Habib Rizieq mengomentari tuntutan 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada dirinya dengan berseloroh.
�Kesalahan saya dan saudara Munarman hanya satu, karena kami bukan Besan Presiden jadi kami dituntut 2 tahun,� ujar Habib Rizieq yang tampak bersama Munarman pada para wartawan .
Sedangkan Munarman yang berada di sampingnya pun tersenyum mendengar pernyataan Habib Rizieq tersebut.
Sementara itu sekjen Front Pembela Islam (FPI) Sobri Lubis mengaku kecewa atas tuntutan dua tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum.
Menurutnya, keterlibatan Rizieq dalam insiden Monas 1 Juni lalu tidak dapat dibuktikan. "Tidak ada keterangan saksi-saksi yang menyebutkan adanya instruksi Habib Rizieq dalam insiden Monas," ujarnya kepada okezone, Selasa (14/10/2008).
Tuntutan jaksa tersebut, kata Sobri, hanyalah bentuk tindak lanjut dari opini yang selama ini berkembang. Sobri menuding adanya kesepakatan berbagai pihak untuk mengembangkan opini bahwa Rizieq adalah pemberi instruksi dalam insiden Monas. Kesepakatan ini dinilai Sobri sebagai pesanan pihak asing yang merupakan antek-antek Ahmadiyah.
Namun demikian, Sobri optimistis tuntutan yang ditujukan majelis hakim terhadap Rizieq tidak akan membuat FPI patah perjuangan dalam menegakan keadilan. Karena keadilan dinilainya sangat sulit diperoleh di negeri ini.
"Kalau besan Presiden (Aulia Pohan) saja yang diduga korupsi tidak ditangkap masa Habib Rizieq yang belum tentu bersalah sudah ditahan. Bangsa ini memang semakin jauh dari keadilan." Tegasnya.
Sobri pun berencana memasukkan semua pembelaan tersebut dalam pledoi yang akan dibacakan pada persidangan lanjutan, Senin pekan depan. (Dakta.com)