''Yayasan Mahanaim hanya membuat kegiatan bagi-bagi hadiah. Mungkin dalam rangka menyambut hari Natal. Mereka Baik kok, bikin acara sosial'' ujar Momon Sulaiman, Juru bicara Pemkot Bekasi, mewakili walikota yang tengah menunaikan ibadah haji.
Juru Bicara Pemkot Bekasi, Momon Sulaeman. Pemkot, katanya, tidak sependapat dengan desakan pembubaran yayasan dari berbagai pihak. Dia menilai, telah terjadi kesalahan persepsi antara pihak Yayasan dan Front Anti Pemurtadan Bekasi (FAPB). ''Yayasan hanya membuat kegiatan bagi-bagi hadiah. Mungkin dalam rangka menyambut hari Natal,'' ujarnya.
Menurut Momon, FKUB tidak memiliki kepentingan apa pun dengan kasus ini. Seharusnya, tugas FKUB hanya untuk kegiatan yang memerlukan pemantauan agar tidak terjadi bentrok antaragama. Kegiatan B3 yang diadakan Yayasan Mahanaim merupakan kegiatan sosial yang baik.
Justru yayasan ingin menciptakan kerukunan dengan berbagi hadiah,'' katanya
Sedangkan Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Sutriyono, segera melayangkan surat teguran kepada Pemkot Bekasi menyusul terjadinya polemik kegiatan 'Bekasi Berbagi Bahagia (B3)' yang dilakukan Yayasan Mahanaim. Surat teguran itu juga akan ditembuskan kepada pihak terkait, misalnya, kepolisian dan pengadilan.
''Agar ada percepatan penyidikan dan dilakukan penindakan,'' kata Sutriyono, Kamis (4/12).
Diakuinya, kewenangan pembubaran yayasan, menurut Sutriyono, hanya dapat dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan surat rekomendasi dari Pemkot Bekasi. Senada juga disampaikan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badruzzaman Busairi. Pihaknya juga mengklaim telah mengirimkan utusannya yang berasal dari umat Protestan untuk datang ke yayasan, sayangnya hingga kini utusannya tersebut belum memberikan laporan. ''Tugas FKUB hanya dapat memberi masukan kepada wali kota agar sesegera mungkin menindak yayasan,'' katanya.
(dakta.com)
Juru Bicara Pemkot Bekasi, Momon Sulaeman. Pemkot, katanya, tidak sependapat dengan desakan pembubaran yayasan dari berbagai pihak. Dia menilai, telah terjadi kesalahan persepsi antara pihak Yayasan dan Front Anti Pemurtadan Bekasi (FAPB). ''Yayasan hanya membuat kegiatan bagi-bagi hadiah. Mungkin dalam rangka menyambut hari Natal,'' ujarnya.
Menurut Momon, FKUB tidak memiliki kepentingan apa pun dengan kasus ini. Seharusnya, tugas FKUB hanya untuk kegiatan yang memerlukan pemantauan agar tidak terjadi bentrok antaragama. Kegiatan B3 yang diadakan Yayasan Mahanaim merupakan kegiatan sosial yang baik.
Justru yayasan ingin menciptakan kerukunan dengan berbagi hadiah,'' katanya
Sedangkan Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Sutriyono, segera melayangkan surat teguran kepada Pemkot Bekasi menyusul terjadinya polemik kegiatan 'Bekasi Berbagi Bahagia (B3)' yang dilakukan Yayasan Mahanaim. Surat teguran itu juga akan ditembuskan kepada pihak terkait, misalnya, kepolisian dan pengadilan.
''Agar ada percepatan penyidikan dan dilakukan penindakan,'' kata Sutriyono, Kamis (4/12).
Diakuinya, kewenangan pembubaran yayasan, menurut Sutriyono, hanya dapat dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan surat rekomendasi dari Pemkot Bekasi. Senada juga disampaikan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badruzzaman Busairi. Pihaknya juga mengklaim telah mengirimkan utusannya yang berasal dari umat Protestan untuk datang ke yayasan, sayangnya hingga kini utusannya tersebut belum memberikan laporan. ''Tugas FKUB hanya dapat memberi masukan kepada wali kota agar sesegera mungkin menindak yayasan,'' katanya.
(dakta.com)