20 November 2008

Antara Aulia Pohan dengan Habib Riziq

"Habib Rizieq (Ketua Umum FPI) saja langsung ditangkap kemarin. Sedangkan Aulia Pohan, besannya presiden sudah menjadi tersangka tapi belum ditangkap-tangkap," cetus Ketua bidang ekonomi dan keuangan FPI Mustafa M Bong.

Meski telah menjadi tersangka kasus aliran dana BI, namun mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan belum ditahan. FPI pun memprotes KPK dan meminta besan Presiden SBY itu segera ditahan.

"Habib Rizieq (Ketua Umum FPI) saja langsung ditangkap kemarin. Sedangkan Aulia Pohan, besannya presiden sudah menjadi tersangka tapi belum ditangkap-tangkap," cetus Ketua bidang ekonomi dan keuangan FPI Mustafa M Bong.

Hal ini disampaikan dia saat menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/11). Dia datang bersama-sama dengan sekitar 30 anggota FPI dan LPI pukul 12.00 WIB. Massa tertahan di luar pagar Gedung KPK.

"Kami datang untuk memberikan support kepada KPK agar tidak takut kepada para koruptor," ujar Mustafa.

Di bawah pengawasan sekitar 20 polisi, massa FPI dan LPI yang mengenakan koko dan peci putih menggelar unjuk rasa. Mereka mengusung poster bertuliskan "Tangkap besan presiden!". Sang orator yang berdiri di atas mobil bak terbuka yang membawa sound system pun menyuarakan hal senada. "Tangkap Aulia Pohan! KPK jangan takut!" seru sang orator.

Setelah bertemu dengan staf Humas KPK, 30 orang massa Front Pembela Islam merasa optimistis tersangka aliran dana Bank Indonesia Aulia Pohan akan segera ditahan. KPK diminta FPI tidak takut menangkap besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

�Ini tinggal masalah teknis, tingal tunggu waktu saja,� kata Sekjen DPP FPI Ahmad Sobri Lubis.

Sobri meminta KPK segera bertindak tegas dalam pemberantasan korupsi. Terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat besar, seperti yang menjerat mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan, yang telah menyelewengkan uang miliaran rupiah.
(dakta.com)

RS.Mitra Barat Menolak Membayar Gaji Wine

Perseteruan antara manajemen Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi (RSMKB) dan bekas karyawannya, Wine Dwi Mandela, rupanya belum berakhir. Menurut Thorik A Thalib, kuasa hukum Wine, pihak rumah sakit menolak membayar gaji Wine selama tujuh bulan. Terhitung mulai April hingga Oktober plus uang tunjangan hari raya (THR).

Keengganan pihak rumah sakit membayar gaji karyawannya itu juga lantaran surat perjanjian bersama kedua belah pihak belum ditandatangani. Menurut Thorik, seharusnya Wine mendapatkan haknya berupa gaji dan THR. ''Wine tidak bekerja bukan karena kesalahannya, namun karena RSMKB masih melarangnya bekerja dengan menggunakan jilbab,'' kata Thorik, Rabu (19/11).

Karena itu, kata Thorik, seharusnya kliennya itu mendapatkan haknya sebagai karyawan. Dia beralasan, mengacu UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 93 ayat 2 (f) yang berbunyi : Pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja atau buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan, tapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.

Sanksi yang akan diterima pun telah dijelaskan dalam Pasal 186, yaitu perusahaan yang tidak menjalankan pasal tersebut akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama empat tahun dan atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 400 juta. Thorik menegaskan, kewajiban tersebut harus dibayarkan dulu sebelum surat perjanjian bersama ditandatangani. Namun, pihak RSMKB bersikukuh untuk tidak membayarkan gaji serta THR Wine.

Wine pun menambahkan, pertemuan yang dilakukan oleh kedua pihak di Disnaker pada Senin (17/11) lalu tidak membuahkan hasil apa pun. ''Saya hanya meminta hak saya agar dipenuhi, itu saja,'' ungkapnya seraya mengatakan, dirinya berharap semua urusannya cepat selesai.

Menanggapi hal itu, Sonny Martakusuma, kuasa hukum RSMKB, menyatakan, pasal yang harus diperhatikan dalam UU Ketenagakerjaan tersebut seharusnya adalah Pasal 93 ayat 1 yang bunyinya : Upah tidak dibayar apabila pekerja atau buruh tidak melakukan pekerjaan. Wine, menurut Sonny, sebenarnya melanggar Pasal 155 ayat 2 di UU Ketenagakerjaan tersebut yang berbunyi : Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. ''Sedangkan Wine tidak masuk untuk bekerja,'' ungkapnya.

Pasal 93 ayat 2 (f) yang dikatakan Thorik, menurut Sonny, tidak berlaku karena RSMKB tetap meminta Wine untuk bekerja. Pihak RSMKB tetap melakukan pemanggilan meskipun pemanggilan yang kedua dan ketiga melanggar prosedur karena dilakukan secara beruntun setiap hari. Namun, seharusnya panggilan pertama tetap diperhitungkan.

Setyodewi, manajer HRD RSMKB, mengatakan, pihaknya memang menolak membayarkan gaji dan THR Wine. ''No work, no pay,'' ucapnya. Meskipun ia mengakui, RSMKB sudah menuju ke arah yang baik dalam perundingan ini. Yakni, RSMKB akan membayar separuh dari gaji dan THR Wine, terlepas dari gaji bulan April yang akan dibayarkan penuh karena Wine masih bekerja hingga tanggal 21.

Fakta Angka

7 Bulan
Gaji yang belum diterima Wine.


(Republika)

Siapa 106 Pemimpin Muda Ala PKS ?

PKS kembali membuat gebrakan. Kali ini partai yang bergambar padi yang diapit dua sabit ini meluncurkan penghargaan kepada 106 pemimpin muda Indonesia. Penghargaan itu diberikan kepada mereka yang memiliki integritas di bidangnya.

"Mereka yang menerima penghargaan berasal dari berbagai bidang. Jadi lintas profesi," Kata Kepala Humas PKS Mabruri kepada INILAH.COM, Jakarta, (20/11).

Dituturkan Mabruri, kriteria dari mereka yang menerima penghargaan tersebut adalah yang pertama, usia tidak lebih dari 50 tahun. Kedua, memiliki rekam jejak yang bersih, sedangkan yang terakhir siap menjadi pemimpin.

Mengenai beberapa nama yang dikabarkan menolak penghargaan dengan alasan agar PKS mencabut iklan Soeharto lebih dulu, Mabruri enggan menanggapi. "Bukan menolak, tapi tidak mau hadir," kilah Mabruri.

Penghargaan diberikan di Sasana Budaya Ganesa, Bandung, Jawa Barat, pukul 18.30 WIB. Pembuka acara dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriawan yang juga menjadi salah satu penerima penghargaan.

Berikut 106 nama pemimpin muda ala PKS:

1.Abdullah Gymnastiar
2.Abu Syauqi
3.Ade Armando
4.Adhyaksa Dault
5.Adiwarman Karim
6.Agus Martowardoyo
7.Ahmad Heriawan
8.Airlangga Hartarto
9.Amelia Murad
10.Amin Sunaryadi

11.Anas Urbaningrum
12.Andi Mallarangeng
13.Andy F Noya
14.Angelina Sondakh
15.Anggito Abimanyu
16.Anies Baswedan
17.Anis Matta
18.Anton Apriantono
19.Arief Suditomo
20.Arifin Ilham

21.Avi Dwipayana
22.Bambang Wijojanto
23.Boy Tohir
24.Budiman Sujatmiko
25.Cecep Efendi
26.Chairul Tanjung
27.Chandra M Hamzah
28.Dani Anwar
29.Daniel Budiman
30.Darwin Silalahi

31.Denny Indrayana
32.Didik J Rachbini
33.Basuki Supartono
34.Salim Segaf Al-Jufri
35.Eep Saefulloh Fatah
36.Effendi Ghazali
37.Eko Prasojo
38.Erick Tohir
39.Fadli Zon
40.Fahmi Mochtar

41.Fajroel Rachman
42.Fauzi Bahar
43.Ganjar Pranowo
44.Gita Wiryawan
45.Glen Sugita
46.Gumilar R Soemantri
47.Habiburrahman El-Syirazi
48.Hadar Gumay
49.Hanung Bramantyo
50.Helmy Yahya Triwarsa

51.Helvy Tiana Rosa
52.Hendri Saparini
53.Hendy Santoso
54.Hidayat Nur Wahid
55.Ida Farida
56.Ikhwanul Kiram
57.Imam Ad-Daruqutni
58.Iman Sugema
59.Ipang/Irfan Wahid
60.Irman Gusman

61.Irwan Prayitno
62.Iwan Fals
63.Johannes Wardhana
64.Jose Rizal
65.Khairiansyah Salman
66.Lukman Hakiem Syaifuddin
67.M Luthfi
68.M Qodari
69.Maemunah
70.Maruarar Sirait

71.Mirza Adityaswara
72.Muhaimin Iskandar
73.Mulyaman Hadad
74.Munzir Al Musawa
75.Neno Warisman
76.Nur Mahmudi Ismail
77.Opick
78.Patrick Waluyo
79.Raden Pardede
80.Raden Priyono

81.Rahmat Gobel
82.Ray Rangkuti
83.Reza M Syarif
84.Rosiana Silalahi
85.Saldi Isra
86.Sandiaga S Uno
87.Satya Arinanto
88.Shohibul Iman
89.Sri Mulyani
90.Sudirman Said

91.Suharman Hidayat
92.Suharna Suryapranata
93.Suswono
94.Syafe'i Antonio
95.Teten Masduki
96.Tifatul Sembiring
97.Tom Lembong
98.Umar Juoro
99.Usman Hamid
100.Warsito

101.Yenni Wahid
102.Yuddy Chrisnandi
103.Yuslan Fauzi
104.Yusuf Mansyur
105.Zaim Saidi
106.Zaim Ukhrowi


(dakta.com)