BEKASI -- Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat memutuskan mempekerjakan kembali karyawannya, Wine Dwi Mandela, yang dipecat karena mengenakan jilbab. Manajer Sumber Daya Manusia dan Personalia Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat E. Setyodewi mengatakan manajemen mengakomodasi keinginan Wine mengenakan seragam dinas ditambah jilbab dan manset ketika bekerja.
"Keputusan terakhir ini dalam proses pemberitahuan, baik kepada pihak pekerja (Wine) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi," kata Setyodewi dalam siaran persnya setelah manajemen menggelar rapat hingga kemarin sore. "Dengan diterimanya Wine, permasalahan kami anggap selesai," kata dia.
Wine, perawat bagian fisioterapi, diminta mengundurkan diri pada 21 April lalu. Ketua Komisi D DPRD Kota Bekasi Heri Koswara mengatakan pemecatan itu tak dilandasi dasar hukum. Rabu lalu, Dewan memanggil manajemen rumah sakit dan meminta pemecatan itu dievaluasi (Koran Tempo, 31 Oktober).
Menurut Wine, keputusan manajemen belum final. "Belum disetujui DPRD dan Dinas Tenaga Kerja," katanya ketika dihubungi kemarin. Ia mempertanyakan dasar pemanggilan kembali dirinya itu apakah hanya berlaku untuknya. "Sembilan puluh persen perawat itu pakai jilbab. Tapi, begitu kerja, jilbabnya dilepas," ujarnya. Ia juga mempertanyakan apakah keputusan itu juga berlaku bagi karyawan di semua Rumah Sakit Mitra Keluarga yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya.
Sebelumnya, anggota tim mediator hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Eman Sulaiman, mengatakan langkah mediasi telah dilakukan dan menghasilkan dua anjuran. Pertama, rumah sakit mempekerjakan kembali perawat Wine, kedua, Wine diperbolehkan mengenakan jilbab asalkan tidak mengganggu pekerjaan. "Pihak pekerja setuju, rumah sakit belum sepenuhnya," kata Eman kepada Tempo kemarin.
Menurut Eman, rumah sakit hanya menyetujui Wine bekerja kembali, tapi tidak merestui mengenakan jilbab saat bekerja. "Pada intinya, rumah sakit tidak memperbolehkan pakai jilbab," kata Eman. "Anjuran kami kan sifatnya tidak mengikat," tuturnya. HAMLUDDIN | ISTI [Rekan dakta]
"Keputusan terakhir ini dalam proses pemberitahuan, baik kepada pihak pekerja (Wine) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi," kata Setyodewi dalam siaran persnya setelah manajemen menggelar rapat hingga kemarin sore. "Dengan diterimanya Wine, permasalahan kami anggap selesai," kata dia.
Wine, perawat bagian fisioterapi, diminta mengundurkan diri pada 21 April lalu. Ketua Komisi D DPRD Kota Bekasi Heri Koswara mengatakan pemecatan itu tak dilandasi dasar hukum. Rabu lalu, Dewan memanggil manajemen rumah sakit dan meminta pemecatan itu dievaluasi (Koran Tempo, 31 Oktober).
Menurut Wine, keputusan manajemen belum final. "Belum disetujui DPRD dan Dinas Tenaga Kerja," katanya ketika dihubungi kemarin. Ia mempertanyakan dasar pemanggilan kembali dirinya itu apakah hanya berlaku untuknya. "Sembilan puluh persen perawat itu pakai jilbab. Tapi, begitu kerja, jilbabnya dilepas," ujarnya. Ia juga mempertanyakan apakah keputusan itu juga berlaku bagi karyawan di semua Rumah Sakit Mitra Keluarga yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya.
Sebelumnya, anggota tim mediator hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Eman Sulaiman, mengatakan langkah mediasi telah dilakukan dan menghasilkan dua anjuran. Pertama, rumah sakit mempekerjakan kembali perawat Wine, kedua, Wine diperbolehkan mengenakan jilbab asalkan tidak mengganggu pekerjaan. "Pihak pekerja setuju, rumah sakit belum sepenuhnya," kata Eman kepada Tempo kemarin.
Menurut Eman, rumah sakit hanya menyetujui Wine bekerja kembali, tapi tidak merestui mengenakan jilbab saat bekerja. "Pada intinya, rumah sakit tidak memperbolehkan pakai jilbab," kata Eman. "Anjuran kami kan sifatnya tidak mengikat," tuturnya. HAMLUDDIN | ISTI [Rekan dakta]